Penampakan 5 Boks Kontainer Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK, Berisi Tumpukan Dokumen PHPU
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka membawa sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 5 boks kontainer.
Dari pantauan, tampak ada 5 boks kontainer yang diboyong Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK. Terlihat, sejumlah dokumen itu bercover merah ditumpuk dengan rapi dalam boks kontainer berukuran sekitar 130 liter.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya masih akan membawa bukti lainnya. Sisa barang bukti diserahkan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam.
"Jadi insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," kata Todung usai mendaftarkan PHPU ke MK.
TPN Ganjar-Mahfud Daftar Gugatan Pilpres di MK, Todung: Misi Kita Selamatkan Demokrasi
Dalam pendaftaran PHPU itu, Todung menyampaikan telah membawa dokumen permohonan setebal 151 halaman. Permohonan itu belum termasuk bukti dan dokumen lainnya.
"Nah saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Todung.
Infografis TPN Ganjar Mahfud Pastikan Parpol Pengusung Dukung Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sekedar informasi, permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud tergristrasi dalam nomor 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Adapun petitum mereka ingin agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.
Editor: Faieq Hidayat