Penampakan 5 Boks Kontainer Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK, Berisi Tumpukan Dokumen PHPU
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka membawa sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 5 boks kontainer.
Dari pantauan, tampak ada 5 boks kontainer yang diboyong Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK. Terlihat, sejumlah dokumen itu bercover merah ditumpuk dengan rapi dalam boks kontainer berukuran sekitar 130 liter.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya masih akan membawa bukti lainnya. Sisa barang bukti diserahkan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam.
"Jadi insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," kata Todung usai mendaftarkan PHPU ke MK.
Dalam pendaftaran PHPU itu, Todung menyampaikan telah membawa dokumen permohonan setebal 151 halaman. Permohonan itu belum termasuk bukti dan dokumen lainnya.
"Nah saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Todung.
Sekedar informasi, permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud tergristrasi dalam nomor 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Adapun petitum mereka ingin agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.
Editor: Faieq Hidayat