Penampakan Barang Bukti Kasus Ricuh Demo di Jakarta, Bom Molotov hingga Petasan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menampilkan sejumlah barang bukti kasus kericuhan yang terjadi saat demo di Jakarta pada 25-30 Agustus 2025. Barang bukti yang ditampilkan seperti bom molotov hingga petasan.
Berdasarkan pantauan, Selasa (2/9/2025) malam, jajaran Polda Metro Jaya juga memperlihatkan barang bukti lain mulai dari kumpulan batu, bambu, pakaian, dompet, hingga lampu LED.
Kemudian ada juga cat semprot hingga sepatu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait demo yang berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka langsung ditahan.
“Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, puluhan tersangka itu diduga melempar molotov, batu, dan memukul petugas dengan bambu.
“Yang pertama, melempar bom molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu. Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, sebagian dari tersangka berperan menyerang Kantor Polsek Cipayung di Jakarta Timur.
“Kemudian ada yang melakukan kekerasan secara bersama-sama ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur, ini juga sudah terungkap,” sambung dia.
Dia juga menuturkan, beberapa tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap mobil mewah milik aparatur sipil negara (ASN) yang viral beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada yang melakukan anarkis, melakukan gangguan ketertiban, melakukan membakar motor, itu hari pertama kami ingat tanggal 25 Agustus,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga diduga membakar motor di kawasan DPR hingga menghasut dan mengajak untuk melakukan anarkis serta membakar halte bus Transjakarta.
“Kemudian yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan. Kemudian ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bis Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di Jalan Sudirman,“ jelas dia.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor: Rizky Agustian