Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taruna ditahan usai menyerahkan diri ke KPK lantaran sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pantauan di lokasi, Senin (22/12/2025), Taruna Fariadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa intensif sektiar pukul 19.38 WIB. Dia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Taruna tidak mengindahkan sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia hanya mengatupkan kedua tangan sambil berjalan menuju mobil yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik langsung menahan Taruna Fariadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026," kata Budi dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto; serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.
Buntut perkara itu, ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Kejagung.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur.
“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap dia.
Editor: Rizky Agustian