Penampakan Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus BTS
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Berdasarkan pantauan, Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Jampidsus pukul 09.06 WIB. Dia tampak tergesa-gesa dan tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya hari ini.
"Pak Johnny, Pak Johnny," panggil awak media saat Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (17/5/2023).
Tanpa menjawab, Johnny tampak melintas masuk menuju ruang pemeriksaan. Bahkan kedatangannya sempat tak terlihat oleh awak media yang berada di lokasi.
Johnny terlihat tidak menggunakan mobil dinas dan berjalan cepat ketika turun dari mobil. Diketahui, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Betul (Menkominfo diperiksa) pukul 09.o00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, hari ini merupakan pemanggilan ketiga Jhonny setelah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua pada 15 Maret 2023.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Editor: Rizal Bomantama