Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesaksian Zaskia Adya Mecca Jadi Relawan di Lokasi Banjir Aceh: Bantuan Sangat Minim!
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Pria yang Ajak Terobos Penyekatan Mudik saat Ditangkap Polisi

Senin, 10 Mei 2021 - 05:42:00 WIB
Penampakan Pria yang Ajak Terobos Penyekatan Mudik saat Ditangkap Polisi
Polisi menangkap Wahidin, pria yang mengajak untuk menerobos pos penyekatan mudik di rumahnya, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Wahidin, pria yang viral mengajak untuk menerobos pos-pos penyekatan mudik. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Meunasah Jeurat, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Dalam foto yang diperoleh MNC Portal, tampak sejumlah laki-laki yang diduga polisi duduk melantai di sebuah ruangan. Mereka berhadapan dengan Wahidin.

Saat itu Wahidin masih memakai pakaian gamis putih dan serban. Tidak ada perlawanan saat dia ditangkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait dengan detail penangkapan pria tersebut.

"Nanti di cek dulu," kata Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Ajakan Wahidin untuk menerobos pos-pos penyekatan mudik viral di media sosial. Dia mengajak masyarakat untuk menerobos posko-posko penyekatan yang dibentuk oleh aparat kepolisian guna menghadang warga yang nekat mudik. 

Dalam video itu dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melakukan mudik. Dia menyarankan untuk melawan orang-orang yang melarang pulang ke kampung halaman masing-masing.

Video tersebut terpantau oleh Virtual Police. Keterangan ahli Polri meyakini tayangan tersebut telah melanggar hukum.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut