Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Diterima Bupati Penajam Paser Utara
JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima uang suap Rp1,4 miliar. Dia merupakan tersangka dugaan kasus suap proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam penetapan tersangka, KPK menampilkan uang suap yang diterima Gafur. Uang yang didalam koper dibuka berisikan uang pecahan rupiah.
Selain itu, tim KPK juga melihatkan tas godiebag yang dibawa oleh Gafur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur menerima uang Rp950 juta dari beberapa kontraktor dikumpulkan orang kepercayaan Gafur bernama Nis Puhadi. Setelah itu, Nis Puhadi melaporkannya kepada Gafur bahwa uang siap diserahkan.
"AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," kata Alex di Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Ketika di Jakarta, Gafur bersama Nis Puhadi dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis bertemu di mal kawasan Jakarta dengan membawa uang Rp950 juta. Atas perintah Gafur, Balqis menambahkan Rp50 juta sehingga total uang Rp1 miliar.
"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," katanya.
Selain itu ditemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Balqis sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka Gafur. Uang tersebut diduga diterima dari beberapa rekanan.
Atas perbuatannya, tersangka Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap Ahmad Zuhdi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Faieq Hidayat