Penanganan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, IMM Beri Dukungan ke Polri
JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ikut angkat suara terkait penanganan penegakan hukum terhadap kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet. Menurut pengurus organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah itu, hoaks yang dilakukan Ratna adalah kejahatan yang bisa berakibat fatal bagi kerukunan dan stabilitas politik di negara.
“Kami menuntut kepada Kapolri untuk menindak kasus ini sampai tuntas, terungkap secara gamblang,” ucap Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo, melalui pesan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dia menilai upaya untuk menganggap kasus ini bisa diselesaikan dengan cukup permintaan maaf adalah bentuk pelemahan terhadap pemberantasan penyebaran hoaks. Padahal, undang-undang dengan jelas telah mengatur hukuman tegas terhadap pelaku hoaks, yakni berupa ancaman pidana 10 tahun.
“Karena itu, kami mendukung penuh segala upaya Polri untuk menegakkan hukum sesuai porsinya dan mengutuk segala tindakan dan upaya pelemahan terhadap polri,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Najih, IMM meminta kepolisian untuk mendahulukan asas praduga tak bersalah terhadap pemanggilan beberapa saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Organisasinya juga menyeru kepada seluruh pihak terkait agar tidak kemudian mengarahkan isu hoaks ini menjadi isu yang mengarah kepada sentimen keagamaan.
“Kami meminta kepolisian mengedepankan pelayanan dan pendekatan kultur dalam menangani kasus hukum Ratna Sarumpaet yang berhubungan dengan tokoh bangsa. Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh elemen politik untuk tidak menunjukkan kembali akrobat-akrobat politik yang bisa mengusik kerukunan di tahun politik ini,” ujar Najih.
Terakhir, dia meminta agar upaya pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Polri dalam situasi tahun politik ini dihentikan. Menurut Najih, membawa-bawa masalah hukum ke ranah politik dapat membahayakan sinergitas antarpenegak hukum melawan para koruptor besar di masa mendatang.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Amien Rais, Rabu (10/11/2018) kemarin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks yang menyeret Ratna Sarumpaet. Dalam pemeriksaan tersebut, Amien dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bepergian ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya, beberapa waktu lalu.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil