Penangkapan Hakim di Tangerang, 7 Orang Masih Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Penangkapan tersebut hasil kerja sama KPK dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Saat ini tujuh orang itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Diduga transaksi terkait perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Dia menuturkan, tujuh orang yang ditangkap KPK selain dari unsur hakim, panitera, juga penasihat hukum dan swasta. Menurutnya, KPK juga telah menyita barang bukti sejumlah uang dalam penangkapan tersebut.
"Kegiatan tim di lapangan terkait dengan penegak hukum di PN Tangerang, dalam rangkaian proses ini KPK koordinasi dengan APH lain dan Bawas MA juga. Ada sejumlah uang yang diamankan," ucapnya.
Sementara itu MA sangat menyayangkan penangkapan hakim dan panitera pengganti PN Tangerang. Menurut juru bicara MA Suhadi, sudah ada regulasi atau peraturan yang sangat ketat dikeluarkan MA terutama tiga peraturan yang dikeluarkan pada 2016.
Dia menyebutkan, pertama, Perma Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Kedua, Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Ketiga, Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Dalam tiga Perma dan Maklumat Ketua MA sudah ada peringatan yang sangat keras. Bagi siapa saja pegawai/pejabat di lingkungan lembaga peradilan/pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka sanksinya adalah langsung diberhentikan.
"Tapi ini tetap terjadi seperti itu. Padahal sudah digariskan bahwa kalau ada yang tertangkap seperti itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau oleh penyidik (penegak hukum) yang lain langsung diberhentikan," ucap hakim agung kamar pidana MA ini.
Editor: Kurnia Illahi