Penasihat Hukum Gambarkan Putri Candrawathi Depresi, Jaksa: Tak Relevan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi tim penasihat hukum Putri Candrawathi yang menggambarkan kliennya depresi atau trauma. Jaksa menilai hal itu tidak relevan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Di dalam pleidoi tim penasihat hukum terdakwa menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual, adalah tidak relevan," ujar jaksa.
Pasalnya menurut jaksa, alat bukti tersebut adalah circumstance evidence atau alat bukti tidak langsung yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik.
Jaksa Singgung Putri Candrawathi Pertahankan Ketidakjujuran selama Sidang
Hasil analisis psikologi forensik memiliki deviasi atau tak bisa 100 persen menjamin kebenaran atau fakta yang sebenarnya.
"Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli kriminologi, yaitu Prof Muhammad Mustofa, memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah, yaitu pemeriksaan forensik, seperti jejak DNA berupa visum et repertum," katanya.
Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung tim pengacara Putri. Berkenaan dengan hal tersebut, jaksa menyatakan dalil-dalil yang dikemukakan pengacara Putri harus dikesampingkan.
Editor: Reza Fajri