Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo cs, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025, tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Mereka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Editor: Reza Fajri