Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan mempercepat pendaftaran capres-cawapres. KPU sebelumnya mengusulkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 dipercepat dari 19 Oktober-25 November menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia belum bisa mengomentari usulan itu karena harus membahasnya lebih dahulu dengan KPU.
Draf Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 saat ini diketahui masih dibahas.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui," kata Doli, Sabtu (9/9/2023).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tersebut.
"Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).
Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9/2023).
Editor: Reza Fajri