Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Gali Kembali Keterangan Polisi Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil kembali unsur kepolisian untuk menggali lebih jauh terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Pemanggilan dijadwalkan pada pekan depan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pendalaman dari uji balistik kepolisian. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan menggali lebih dalam terkait kendaraan yang dipakai oleh polisi dan anggota FPI dalam peristiwa tersebut.
"Pendalaman dengan meminta keterangan tambahan dari kepolisian," kata Beka di Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam.
Komnas HAM, kata dia, telah mengatur jadwal pemanggilan dari pihak kepolisian. Rencananya, agenda tersebut akan digelar pekan depan paling cepat Senin (21/12/2020).
"Paling cepat Senin (21 Desember 2020)," ujar dia.
Seperti diketahui Komnas HAM telah menggali informasi dari pihak kepolisian dalam kasus tersebut, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Selain itu Komnas HAM juga meminta keterangan dari dokter RS Polri yang mengautopsi jenazah enam laskar FPI.
Editor: Rizal Bomantama