Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Penembakan Brutal di Cengkareng, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:23:00 WIB
Penembakan Brutal di Cengkareng, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Hormat
Oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) tersangka kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng. (Foto iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bripka Cornelius Siahaan atau CS tersangka kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut melalui sidang komisi kode etik profesi.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Propam Polri juga memastikan Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.

"Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Sambo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut