Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90 Persen

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:58:00 WIB
Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90 Persen
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz dalam dialog produktif bertemu BSU yangdigelar KPCPEN, belum lama ini. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.

Selain itu, bantuan juga dimaksudkan membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz.

Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis data yang dipakai yakni BPJS Ketenagakerjaan. 

Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.

"Kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” kata Reza.

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun. BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. 

Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen,” ujar Reza.

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggu. Basis data berdasarkan laporan bank. 

"Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya” tuturnya.

Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data penerima manfaat BSU ini tidak diubah. Dengan kata lain data sama seperti yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. Selama rekening masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris.

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Kendati demikian, kebijakan mengikuti keputusan dari KPCPEN karena merupakan diskusi di tingkat Menteri. " Juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” kata Reza.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut