Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Menkeu Purbaya soal Gaji ASN Naik di 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen

Senin, 22 September 2025 - 20:13:00 WIB
Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen
Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun. Perolehan tersebut turun 3,8 persen dari realisasi penerimaan pajak periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp1.196,54 triliun.

“Seperti yang sudah-sudah kami sampaikan, selalu ada perhitungan secara bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto yang setelah dikurangi restitusi,” ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Anggito menambahkan, penerimaan pajak secara bruto konsisten sejak Maret, di mana pada Agustus mengalami pertumbuhan positif.

"Kalau neto, sekali lagi angkanya adalah 54,7 persen dibandingkan dengan outlook," kata dia.

Sebagai informasi, secara bruto penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2025 tercatat mencapai Rp1.442,74 triliun, naik 0,8 persen dari periode Januari-Agustus 2024.

Sementara, turunnya penerimaan pajak secara neto, kata Anggito, disebabkan adanya pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh pemerintah.

Sayangnya, Kementerian Keuangan tidak merinci, berapa berapa besaran restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar.

“Jadi, selalu ada korelasi antara penerimaan broto dan neto,” ucap Anggito.

Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat sebesar Rp194,20 triliun, turun 8,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Selanjutnya realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) anjlok 11,5 persen menjadi sebesar Rp416,49 triliun per akhir Agustus 2025.

Sebaliknya, PPh Orang Pribadi (OP) melonjak signifikan, hingga 39,1 persen menjadi Rp15,91 persen. Sedangkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan sebesar Rp14,17 triliun pada akhir Agustus 2025 atau naik 35,7 persen.

“Di sisi PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tapi ada koreksi dengan restitusi. Kemudian untuk PPh Orang Pribadi positif 38,8 persen (bruto), untuk yang netonya 39,1 persen. Untuk PPN minus 0,7 persen dan untuk yang netonya ada koreksi dari restitusi menjadi 11,5 persen, PBB positif,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut