Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:59:00 WIB
Pengacara 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara
Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara. (Foto Tangkapan Layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkap ada empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam berkas perkara. Namun yang terpublikasi hanya tiga pelaku. 

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat (pelaku DPO) kalau dilihat dari berkas perkara. Satu lagi laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga, sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara," kata Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' yang disiarkan iNews , Selasa (21/5/2024).

Diketahui, polisi saat ini tengah memburu tiga pelaku yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. 

Jogi juga menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujarnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut