Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Akui Tak Mudah Sandang Nama Yudhoyono: tapi Saya Sadari, Ini Jawaban Doa SBY
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara AHY Tantang Jhonny Allen Cs Hadiri Sidang: Jangan Koar-koar Saja

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:19:00 WIB
Pengacara AHY Tantang Jhonny Allen Cs Hadiri Sidang: Jangan Koar-koar Saja
DPR Jhonny Allen Marbun (Foto: Youtube DPR RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Sidang gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 pihak yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditunda. Dalam sidang itu para tergugat tidak hadir.

Sepuluh pihak yang tergugat itu yakni Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonny Allen Marbun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Kuasa Hukum AHY, Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal Fariz menantang Jhonny Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena, mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal.

Donal menekankan, ketidakhadiran para tergugat bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, majelis hakim sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," kata Donal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut