Pengacara AHY Tantang Jhonny Allen Cs Hadiri Sidang: Jangan Koar-koar Saja
JAKARTA, iNews.id- Sidang gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 pihak yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditunda. Dalam sidang itu para tergugat tidak hadir.
Sepuluh pihak yang tergugat itu yakni Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonny Allen Marbun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Kuasa Hukum AHY, Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal Fariz menantang Jhonny Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.
"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena, mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal.
Donal menekankan, ketidakhadiran para tergugat bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, majelis hakim sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," kata Donal.
Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan untuk 10 orang yang melakukan KLB. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.
Editor: Ibnu Hariyanto