Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra

Senin, 03 Juni 2019 - 12:45:00 WIB
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra
Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Penangguhan itu disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko.

Dia mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mengurus administrasi terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).

Ternyata, Hendarsam tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus, melainkan Mustofa Nahrawardaya. Nama yang disebutkan terakhir merupakan penyebaran berita bohong.

"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.

"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut