Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Keanu Reeves Diisukan Menikah di Usia 61 Tahun, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara : Betapa Cepat Proses Hukum Habib Bahar Smith, Dipanggil Langsung Jadi Tersangka

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:43:00 WIB
Pengacara : Betapa Cepat Proses Hukum Habib Bahar Smith, Dipanggil Langsung Jadi Tersangka
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar diperiksa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Senin (3/1/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan mengenai ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengkritik keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai sangat cepat. 

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut