Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi Sudjana Temui Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Tak Lagi Tersangka

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:59:00 WIB
Pengacara: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Tak Lagi Tersangka
Eggi Sudjana. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty mengatakan kliennya telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, SP3 juga diberikan kepada Damai Hari Lubis yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi karena ini adalah delik aduan, perdamaian bisa menjadi sebuah RJ (restorative justice), dan RJ bisa membuat SP3 menghentikan semua perkara dan clear close untuk Eggi Sudjana dan bersama DHL (Damai Hari Lubis)," ujar Elida Netty dikutip dari akun YouTube Rasis Infotainment, Jumat (16/1/2026).

Dia mengaku sebagai pihak yang mencetuskan pertemuan antara Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dia bersyukur pertemuan itu berujung perdamaian.

"Alhamdulillah, saya berhasil telah mempertemukan dua tokoh besar di bangsa ini, yaitu mantan Presiden RI Pak Jokowi dan juga Bang Eggi Sudjana untuk melakukan perdamaian," tutur dia.

Sebelumnya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo. Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, pada Kamis (8/1/2026).

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), Muhammad Rahmad, mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan penuh suasana haru. Dia menyebut Eggi dan Damai diterima dengan sangat baik oleh Jokowi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut