Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Harap Negara Perhatikan Jasa Ferdy Sambo selama Jadi Anggota Polri

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:09:00 WIB
Pengacara Harap Negara Perhatikan Jasa Ferdy Sambo selama Jadi Anggota Polri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, melayangkan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berharap negara memperhatikan jasa-jasa kliennya sebagai anggota Polri.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman ketika dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut gugatan ini dengan proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu dia meminta publik tidak mengait-kaitkan dua hal ini secara berlebihan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman.

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut