Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Iptu Rudiana Minta Kliennya Tak Dituduh Aniaya Terpidana Kasus Vina

Selasa, 06 Agustus 2024 - 23:20:00 WIB
Pengacara Iptu Rudiana Minta Kliennya Tak Dituduh Aniaya Terpidana Kasus Vina
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution meminta agar kliennya tidak asal dituduh melakukan penganiayaan terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Pitra berharap pihak yang menuduh untuk melapor ke yang berwenang jika mempunyai bukti penganiayaan tersebut. 

"Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami, silakan laporkan sesuai proses hukum. Jangan menghakimi seseorang, jangan mengadili seseorang," kata Pitra dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!' di iNews, Selasa (6/8/2024).

Dia meminta siapa pun tidak menggiring opini bahwa Rudiana melakukan kekerasan. Menurutnya, para kuasa hukum seharusnya mempercayakan kepada proses peradilan yang berlaku. 

"Jangan menggiring opini Rudiana melakukan penyiksaan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap beliau. Itu namanya main hakim sendiri. Kita harus mempercayai hakim jangan asumsi-asumsi," ujarnya. 

Pitra mengklaim, kliennya sudah diperiksa tim Polri terkait tudingan itu. Saat ini belum ada putusan bahwa Rudiana melakukan pelanggaran.

"Beliau ini sudah enam kali diperiksa oleh tim asistensi. Melalui Pak Sandi Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, tidak ada pelanggaran SOP yang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menantang Iptu Rudiana untuk sumpah pocong terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Dia pun mengirim surat tantangan itu kepada Iptu Rudiana.

"Saya tekankan lagi sebelum diskusi, kita hari ini mengirim surat menantang Rudiana untuk sumpah pocong," kata Farhat di kesempatan yang sama.

Menurutnya, sumpah pocong itu untuk menguji apakah Iptu Rudiana merekayasa kasus hingga menyiksa para terpidana kasus ini.

"Harapan kita adalah dia untuk sumpah pocong, bahwa dia yang bukan merekayasa, bukan yang mengarahkan, dan bukan yang menyiksa," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut