Pengacara: Jokowi Hanya Ingin Pulihkan Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan Presiden ke 7-RI, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah ijazah palsu oleh Roy Suryo Cs. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memulihkan nama baik.
Rivai menegaskan bahwa dari awal Jokowi tidak membuat laporan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, hanya ingin membuktikan keaslian ijazah dan memulihkan nama baik.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," kata Rivai pada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Bahkan, kata Rivai, sejak awal laporan, kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang Terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Mereka dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Editor: Puti Aini Yasmin