Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon soal Filosofi Buku Jokowi's White Paper: Menjawab Konflik Abu-Abu terkait Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Jokowi Nilai Buku Putih Tak Relevan Jadi Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:31:00 WIB
Pengacara Jokowi Nilai Buku Putih Tak Relevan Jadi Dasar Hukum, Ini Penjelasannya
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk di iNews, Kamis (21/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menegaskan kemunculan Buku Jokowi's White Paper usai polemik Jokowi Undercover tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di iNews, Kamis (21/8/2025).

Rivai menuturkan, dalam hukum pidana, penilaian hakim akan berpatokan pada fakta-fakta yang terjadi sebelum dan saat delik berlangsung, bukan pada temuan atau klaim yang muncul berbulan-bulan kemudian.

“Kami yakin ini tidak akan berkaitan dengan perkara, karena tata waktunya berbeda. Hakim akan melihat apa yang terjadi sebelum dan ketika delik terjadi, bukan setelahnya,” ujar Rivai.

Dia juga mengkritisi metode penelitian yang menjadi dasar buku tersebut. Menurutnya, penelitian seharusnya menyajikan faktor pembanding dan memberikan ruang bagi pihak lain untuk menanggapi, termasuk pihak kampus dan tokoh akademik terkait.

Rivai mencontohkan adanya tudingan soal dokumen akademik yang dianggap tidak sah. Namun menurutnya, banyak bukti administrasi justru menunjukkan keabsahan, mulai dari tanda tangan penguji, nilai, hingga dokumen KRS.

“Kalau ada yang bilang transkrip tidak ada tanda tangan, itu bisa saja hanya lembar pertama yang muncul. Lembar berikutnya mungkin tidak ditampilkan. Jadi jangan digiring seakan-akan tidak ada bukti. Kami sudah melihat langsung dokumennya, lengkap dengan tanda tangan para dosen penguji,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh dokumen administrasi pendidikan yang dipermasalahkan kini telah disita aparat dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

“Intinya, nanti semua akan diuji di persidangan. Bukti administrasi, transaksi, sampai dokumen akademik sudah masuk. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan satu versi narasi dalam buku ini,” ucap Rivai. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut