Pengacara Jokowi Nilai Buku Putih Tak Relevan Jadi Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menegaskan kemunculan Buku Jokowi's White Paper usai polemik Jokowi Undercover tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di iNews, Kamis (21/8/2025).
Rivai menuturkan, dalam hukum pidana, penilaian hakim akan berpatokan pada fakta-fakta yang terjadi sebelum dan saat delik berlangsung, bukan pada temuan atau klaim yang muncul berbulan-bulan kemudian.
“Kami yakin ini tidak akan berkaitan dengan perkara, karena tata waktunya berbeda. Hakim akan melihat apa yang terjadi sebelum dan ketika delik terjadi, bukan setelahnya,” ujar Rivai.
Dia juga mengkritisi metode penelitian yang menjadi dasar buku tersebut. Menurutnya, penelitian seharusnya menyajikan faktor pembanding dan memberikan ruang bagi pihak lain untuk menanggapi, termasuk pihak kampus dan tokoh akademik terkait.
Rivai mencontohkan adanya tudingan soal dokumen akademik yang dianggap tidak sah. Namun menurutnya, banyak bukti administrasi justru menunjukkan keabsahan, mulai dari tanda tangan penguji, nilai, hingga dokumen KRS.
“Kalau ada yang bilang transkrip tidak ada tanda tangan, itu bisa saja hanya lembar pertama yang muncul. Lembar berikutnya mungkin tidak ditampilkan. Jadi jangan digiring seakan-akan tidak ada bukti. Kami sudah melihat langsung dokumennya, lengkap dengan tanda tangan para dosen penguji,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh dokumen administrasi pendidikan yang dipermasalahkan kini telah disita aparat dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
“Intinya, nanti semua akan diuji di persidangan. Bukti administrasi, transaksi, sampai dokumen akademik sudah masuk. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan satu versi narasi dalam buku ini,” ucap Rivai.
Editor: Aditya Pratama