Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY karena Tendensius
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (7/12/2022). Wahyu merupakan hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan Wahyu dilaporkan karena sejumlah pernyataannya tendensius.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan pernyataan Wahyu tendensius saat kliennya diperiksa sebagai saksi. Saat itu, Wahyu menganggap Kuat terus berbohong.
Tak hanya itu, pernyataan Wahyu yang menganggap keterangan Kodir rekayasa juga dinilai tendensius.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," terang Irwan.
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor: Faieq Hidayat