Pengacara Minta Kuat Ma'ruf Dibebaskan dari Dakwaan, Klaim Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.
Irwan mengklaim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan ini.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan, Senin (16/1/2023).
Dia menyebut tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo soal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.