Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Meringankan Ini sebelum Vonis
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, turut membacakan pledoi pada sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (25/1/2023). Pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan 5 hal meringankan ini.
"Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Arman.
Kedua, Putri disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Ketiga, Putri bersikap sopan di persidangan.
"Keempat, terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 anak di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsunya masih balita, di bawah 3 tahun, yang tentunya membutuhkan asuhan dan kasih sayang dari orang tua, terutama ibunya," imbuhnya.
Klaim Dilecehkan Brigadir J, Putri: Apa Salah jika Saya Cerita pada Suami?
Kelima, Putri juga dinilai berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Polri. Peran itu katanya secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.
"Hal-hal meringankan yang sepatutnya diperhatikan dan dipertimbangkan majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana," kata Arman.
Editor: Reza Fajri