Pengacara Sebut JK Sangat Marah Difitnah Ade Armando Cs: Ceramahnya Fakta Empirik
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu menyampaikan kliennya sangat marah setelah merasa difitnah oleh Ade Armando Cs melalui tayangan podcast di Cokro TV. Untuk diketahui, Ade Armando bersama Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie belum lama ini dilaporkan telah mem-framing JK menistakan agama Kristen.
Abdul Haji mengatakan bahwa kliennya sangat marah karena mendapatkan fitnah keji dari Armando Cs terkait potongan ceramah dan tuduhan tersebut.
"Beliau sangat marah, karena ini fitnah keji. Publik mengenal Pak JK adalah tokoh pendamai ya, beliau menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan beberapa tempat beliau diundang sebagai rekonsiliator. Perjalanan hidup beliau terkait dengan perdamaian dan kemanusiaan," ucap Abdul Haji dalam program Interupsi bertajuk 'Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs' di iNews, Kamis (7/5/2026).
Dia pun menyoroti pernyataan Ade Armando pada menit 3.02 pada podcast tersebut. Dalam potongan tersebut, Ade menyebut jika JK memandang di ajaran Kristen ada ajaran membunuh agama lain akan menerima mati syahid. Dia mengaskan, apa yang disampaikan JK dalam ceramah tersebut berdasarkan fakta empirik saat mempertemukan dua pihak berkonflik.
Direktur LBH Hidayatullah: Ade Armando Framing JK Menista Agama, Sengaja Buat Marah Umat Kristiani
"Padahal, ceramah Pak JK itu konteksnya beliau sedang menyampaikan fakta empirik yang beliau temukan saat sedang mempertemukan para tokoh berkonflik di lapangan," tuturnya.
Dia pun menyebut, hal yang sangat membuat JK marah karena tuduhan yang disampaikan Ade Armando sangat berbahaya dan dapat memengaruhi penonton tayangan podcast tersebut.
"Saya mau bilang bahwa sebenarnya Pak JK itu sangat marah karena kenapa? Framing yang dilakukan Bung Ade ini berbahaya karena dia telah menyebarkan dan dia telah memengaruhi pemirsa untuk..., kalau kita lihat disitu bukan saja dua delik, disitu ada delik aduan absolut berkaitan dengan fitnah ke Pak JK tapi ada delik biasa, menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP, itu memprovokasi," ucapnya.
"Padahal kalimatnya itu hanya dipotong, dari 48 menit itu yang dipotong hanya sekian menit, dan ini di-framing," tuturnya.
Sebelumnya, 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan polemik narasi unggahan potongan video ceramah JK terkait mati syahid.
Editor: Aditya Pratama