Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pengadaan Lahan di Munjul Dikorupsi, Ini Daftar Pejabat DKI Jakarta yang Sudah Diminta Keterangan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 10:34:00 WIB
Pengadaan Lahan di Munjul Dikorupsi, Ini Daftar Pejabat DKI Jakarta yang Sudah Diminta Keterangan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, penyidik mulai menelisik proses pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, khususnya yang dipergunakan untuk pembelian tanah Munjul.

Pengelolaan keuangan APBD itu ditelisik KPK lewat para pejabat Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021, kemarin. Para pejabat yang didalami keterangannya ihwal pengelolaan keuangan APBD DKI yakni, Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.

Kemudian, Faisal Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Selanjutnya, pegawai BPKD, Asep Erwin dan pegawai BUMD DKI, Farouk. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Ada pun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut