Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Maung Jadi Mobil Dinas Menteri: Bentuk Kebanggaan ke Produk Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Pengadaan Mobil Dinas Jeep, Sekda DKI : Pak Heru Budi Hanya Minta Disediakan Kijang Innova

Jumat, 03 Maret 2023 - 17:57:00 WIB
Pengadaan Mobil Dinas Jeep, Sekda DKI : Pak Heru Budi Hanya Minta Disediakan Kijang Innova
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan soal pengadaan mobil dinas. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI 1. Saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) 

“Pada saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menambahkan bahwa Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Namun, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ucapnya.

Joko mengatakan bahwa Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. 

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep dan Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tegas Sekda Joko.

Sebelumnya, informasi rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar per unit tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas /Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Jumat (3/3/2023)

Rencana pengadaan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur Heru dengan metode tender. Adapun nilai pagu pengadaan mobil dinas Jeep mencapai Rp2.372.985.092 bersumber dari APBD 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan pula jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut