Pengakuan Hilman soal Tabrakan Tiang Listrik di depan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan kontributor Metro TV M Hilman Mattauch dalam sidang perkara perintangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4/2018). Di hadapan majelis hakim, Hilman menceritakan peristiwa tabrakan tiang listrik yang sempat heboh di jagad media sosial.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena Hilman menyupiri Setya Novanto yang masih aktif sebagai Ketua DPR saat itu, Kamis (16/11/2017). Pria yang akrab disapa Setnov itu tiba-tiba dikabarkan kecelakaan di tengah-tengah pencarian sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hilman dihadirkan bersama dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Mohammad Toyyibi, dokter ahli saraf RSMPH Nadia Husein Hamedan, dan dokter ahli bedah RSMPH Djoko Sanyoto sebagai saksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Di depan majelis hakim, Hilman mengaku sudah lama mengenal Setnov. Lebih tepatnya perkenalan terjadi saat Setnov menjabat sebagai ketua DPR dan ketika itu Hilman menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen periode 2014- 2016. Hilman mengaku menawarkan ke Setnov menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam milik Hilman pada Kamis 16 November 2017 jelang malam saat meninggalkan Gedung DPR.
Hilman bersama Setnov yang didampingi ajudan Setnov, AKP Reza Pahlevi meninggalkan Gedung DPR pukul 18.00 WIB. Rencananya mereka hendak menuju redaksi Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat. Hilman sebagai pengemudi mengenakan sabuk pengamanan, di sebelah kiri Hilman ada Reza mengenakan sabuk pengaman, dan Setnov duduk di belakang sebelah kiri tidak menggunakan sabuk pengaman.
Saat mobil melaju, kadang-kadang Setnov berpindah ke tengah. Mobil keluar dari Gedung DPR kemudian melintasi Hotel Mulia Senayan hingga melewati fly over Permata Hijau. Hilman mengklaim saat itu hujan turun dengan lebat.
Di perjalanan, Hilman menelepon redaksi. Hilman menyampaikan sedang bersama Setnov. Hilman mengaku mengambil jalur Permata Hijau sebagai alternatif menuju redaksi Metro TV karena menghindari macet. Saat tiba di sekitar flyover Permata Hijau, sore itu mulai gelap dan hujan masih turun. Di sekitar lokasi ada perbaikan jalan dan banyak pasir.
"Lalu SN nepok pundak saya, nanya lama nggak di Metro TV. Terus saya balik ke belakang, tiba-tiba kejadian itu (kecelakaan), bruak. Nabraklah. Saya nabrak trotoar dulu, lalu nabrak pohon, dan terakhir nabrak tiang penerangan jalan. Saya keluar pintu tapi di bawah kali, akhirnya saya keluar pakai pintu sebelah kiri," ujar Hilman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah membopong Setnov, Reza balik lagi ke mobil dan mengambil barang kemudian pergi. Setelah itu menurut Hilman, Reza membawa Setnov ke RSMPH menggukan ojek online.
Ketua Majelis Hakim Mahfudin sedikit meragukan keterangan Hilman atas proses membawa Setnov ke RSMPH. Hakim Mahfudin mengatakan, pada persidangan sebelumnya ada kesaksian satpam RSMPH bernama Abdul Azis yang memastikan bahwa Setnov dibawa oleh staf Setnov menggunakan mobil.
"Yang benar yang mana? Security bilang Setnov dan stafnya ke RS naik mobil. Saudara saksi (Hilman) bilang naik ojek online," cecar hakim Mahfudin.
"Dia bilang 'mau diantar nggak Pak? Barusan saya antar Bapak yang tadi juga ke RS.' lalu saya tanya, RS mana yang dimaksud, dia bilang RS MPH," kilah Hilman.
Menurut hakim Mahfudin, seharusnya Hilman menelepon polisi. Hakim Mahfudin menegaskan, kalau langsung diderek oleh pihak asuransi, maka tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan berubah dan buktinya bisa tidak valid.
"Karena saya shock. Yang kepikiran asuransi. Saya pikir diderek itu dibawa ke Bengkel, ternyata dibawa ke Polda," ujarnya.
Editor: Azhar Azis