Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahok Prediksi Banjir Rob Sampai Monas, Pramono: Alhamdulillah Tak Terjadi
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: PSI Partai Baru Jangan Gali Lubang Sendiri

Kamis, 01 Maret 2018 - 11:02:00 WIB
Pengamat: PSI Partai Baru Jangan Gali Lubang Sendiri
Pengurus Partai Solidaritas Indonesia. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bebas memasukkan siapa saja dalam kepengurusannya, termasuk Sunny Tanu Widjaja. Namun, masyarakat berhak memberikan penilaian atas partai tersebut.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, persoalan korupsi sedang meramaikan bangsa ini. Maka itu wajar jika masyarakat tidak toleransi terhadap para elite politik yang diduga terlibat persoalan korupsi.

"Masyarakat juga punya hak untuk memilih dalam konteks hak konstitusional demokrasi," ujar Siti dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurutnya, situasi ini harus menjadi perhatian semua partai politik termasuk PSI sebagai pendatang baru dalam pemilu. PSI harus cermat dalam menempatkan orang-orangnya di kepengurusan.

"Apalagi partai baru jangan menggali lubangnya sendiri dengan menempatkan orang yang tidak kredibel di posisi strategis," ucapnya.

Dalam perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang beredar di media sosial, Sunny tertulis sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI. Mantan staf khusus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sempat beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sunny disebut oleh pengacara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai perantara praktik suap antara pengembang dan DPRD DKI. Sanusi sendiri dalam kasus tersebut telah divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.  Hukuman Sanusi kemudian ditambah menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

KPK juga sempat mencekal Sunny untuk bepergian ke luar negeri. Sunny juga sempat dihadirkan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut