Pengamat: Sulit Buktikan Kecurangan TSM Jika Saksi di Sidang Hanya 15 Orang
JAKARTA, iNews.id – Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai kubu Prabowo-Sandi sulit membuktikan dalil permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Itu dikarenakan keterbatasan aturan hukum acara persidangan MK yang membatasi jumlah saksi hanya 15 orang.
Feri menjelaskan, kubu 02 setidaknya harus bisa membuktikan adanya kecurangan pilpres yang terjadi di setengah (50 persen) plus satu dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia. “Jadi, 50 persennya itu 17 (provinsi), plus satu jadi idealnya 18 orang (saksi). Kalau mau membuktikan TSM, itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 itu,” kata Feri, di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Kendati demikian, dia setuju atas keputusan hakim MK terkait batasan jumlah saksi untuk menghindari potensi munculnya keterangan yang sama. Namun, dia tak sepakat jika pembatasan saksi itu baru disampaikan oleh hakim menjelang sidang pemeriksaan dimulai.
“Membatasi jumlah saksi sebelum sidang itu tidak tepat. Misalnya, menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat,” kata Feri.
Editor: Ahmad Islamy Jamil