Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Transportasi Publik: Aturan Perluasan Ganjil Genap di DKI Tak Tepat

Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:17:00 WIB
Pengamat Transportasi Publik: Aturan Perluasan Ganjil Genap di DKI Tak Tepat
Ilustrasi, jalur aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas aturan ganjil genap bagi kendaraan mendapatkan protes dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat meskipun alasannya untuk pengendalian kemacetan.

Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya membangun angkutan umum yang terintegrasi dengan baik jika ingin mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Yang sekarang saja polisi ampun-ampun karena harus melototi pelat nomor. Kalau sekarang diperluas (aturan ganjil genap kendaraan) itu kasian polisi sama ibu polwan," ujar Tigor dalam perbincangan di Radio MNC Trijaya Network, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, transportasi umum yang terintegrasi sekarang seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta serta Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek belum maksimal. Masyarakat masih terkendala untuk ke tempat tujuan.

"Sekarang malah makin banyak transportasi online. Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinen-nya pelan-pelan angkat kaki," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut