Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah
Advertisement . Scroll to see content

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:27:00 WIB
Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Hakim MK Adies Kadir. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan disidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6/2026).

Tercatat, 27 pihak mengajukan gugatan itu. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Sementara delapan pihak lainnya berasal dari komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Gugatan tersebut ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Perwakilan CALS, Bivitri Susanti mengatakan pihaknya melanjutkan upaya hukum ke PTUN setelah MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili proses pemilihan hakim konstitusi.

“Kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bivitri, gugatan tersebut menyasar dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR. Kedua, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR tersebut.

Dia menilai kedua objek tersebut mengandung cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi.

“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” kata Bivitri.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas MK.

“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari sembilan hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945," ujarnya.

"Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” imbuh Denny.

Sebelumnya, MKMK memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir. Hal itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Palguna.

Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini juga berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR.

Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.

Diketahui, Adies mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) lalu. Dia pun telah merespons kritik dari berbagai pihak soal dirinya yang terpilih menjadi hakim MK.

Dia meminta hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim MK ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dia menegaskan proses pemilihannya sebagai hakim MK dilalui lewat mekanisme di DPR.

"Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata dia.

Adies terpilih menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut