Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj merespons kasus seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang diduga menikahi seorang anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kiai Said menegaskan perbuatan tersebut sudah jelas salah.
"Ya salah, salah. Siapa pun yang berbuat begitu ya salah," kata Kiai Said di acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia-Tiongkok, di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dia menegaskan, perbuatan itu dilakukan oleh seseorang oknum. Oleh karena itu, tidak bisa digeneralisir bahwa seluruh ponpes melakukan tindakan tersebut.
"Jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu, ya nggak, (itu) oknum," ujar Said.
Menurut Said, banyak pesantren yang baik dan sudah sesuai prosedur. Angka penyelewengan menurutnya kecil.
"Kan pesantren ada yang baik. Ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya satu, dua, tiga, ya sedikit sekali, kecil sekali," katanya.
Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil visum korban.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau Pondok Habib Merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, tetapi tersangka mangkir dari panggilan polisi.
Editor: Reza Fajri