Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Surat tersebut menegaskan tentang pelarangan mudik lebaran 2020 saat wabah virus corona.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo terkait kabar yang seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik. Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia menuturkan, pengecualian diberikan pada kegiatan yang berhubungan dengan penanganan wabah virus corona. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," ucapnya.
Menurutnya, ada persyaratan yang perlu dipenuhi bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian atau berkegiatan, yaitu harus ada izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Sementara bagi wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Selain itu, masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat.
"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi