Pengembangan Kasus Demo UU Cipta Kerja, Bareskrim Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (23/10/2020). Dia diperiksa terkait pengembangan kasus demontrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, surat panggilan telah disampaikan kepada Yani. Dia menuturkan dalam kasus ini Yani diperiksa sebagai saksi.
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok (hari ini)," ujar Awi di Breskrim Polri, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, Yani dimintai keterangan untuk salah satu tersangka dari 9 orang yang ditangkap dalam kasus yang sama. Sejauh mana pengembangan kasus tersebut dia tidak menjelaskan detail.
"Pengembangan kasus dari saudara AP karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan, ada upaya penangkapan oleh Bareskrim, Senin (19/10/2020). Saat itu kata Yani, ada puluhan tim Bareskrim mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat pukul 19.15 WIB.
Dia menolak ditangkap meskipun anggota Bareskrim yang datang menunjukkan surat penangkapan.
Editor: Kurnia Illahi