Pengemudi Mobil Listrik Tabrak PPSU di Jaksel Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial BE (33) yang menabrak dua orang anggota PPSU berinisial Ibrahim (42) dan Lucky (36) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan alasannya.
“Harus digelar (perkara) dulu. Kan ada tahapannya,” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, Kamis (14/8/2025).
Dia menuturkan, pengemudi menunjukkan sikap kooperatif. Pengemudi juga siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kooperatif, keluarganya ada yang datang, pihak keluarga dari sopir ada. Untuk bertanggung jawab ada,” ujar dia.
Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi akan ada perdamaian.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua petugas PPSU saat itu hendak mengisi bahan bakar kendaraan operasional dinas ke wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba bahan bakar kendaraan habis, dan keduanya menepi di sisi kiri untuk mengisi ulang menggunakan jeriken cadangan.
Saat itulah, mobil yang dikemudikan pelaku kehilangan kendali dan menabrak gerobak motor dari samping. Akibat benturan keras, gerobak motor terseret dan menempel pada pohon, sementara kedua petugas terpelanting. Ibrahim mengalami luka parah, sementara Lucky terluka ringan.
Akibat insiden itu, Ibrahim yang mengalami luka serius, termasuk robekan di tangan akibat terjepit, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pasar Minggu.
Editor: Reza Fajri