Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum mengetahui jalur afirmasi prioritas 1 dan 2 dimaksud dengan apa. Agar jelas, ini pengertian jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jalur afirmasi adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Adapun, besaran kuota jalur ini diatur oleh pemerintah daerah.
Jalur afirmasi diberikan kepada penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, misalnya pemegang KIP. Sehingga syarat jalur afirmasi adalah peserta yang menerima bantuan dari pemerintah.
Selain itu, jalur afirmasi terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut