Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Ungkap Kondisi Terkini Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik

Senin, 20 Juni 2022 - 13:22:00 WIB
Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik
Jalur Afirmasi adalah program dari pemerintah, berikut penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum mengetahui jalur afirmasi prioritas 1 dan 2 dimaksud dengan apa. Agar jelas, ini pengertian jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pengertian Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Adapun, besaran kuota jalur ini diatur oleh pemerintah daerah.

Jalur Afirmasi untuk Siapa Saja?

Jalur afirmasi diberikan kepada penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, misalnya pemegang KIP. Sehingga syarat jalur afirmasi adalah peserta yang menerima bantuan dari pemerintah.

Selain itu, jalur afirmasi terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut

Jalur Afirmasi Prioritas I

  • -Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
  • -Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • -Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
  • -Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD

Jalur Afirmasi Prioritas II

  • -Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
  • -Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
  • -Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
  • -Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk  penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut