Pengertian Korupsi, Jenis dan Contohnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Korupsi adalah salah satu tindak tercela karena bisa merugikan orang lain. Agar semakin paham, berikut pengertian, jenis dan contohnya.
Berdasarkan laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi milik KPK, korupsi berasal dari bahasa latin yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan. Kata itu juga diartikan dengan kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dan ucapan menghina atau memfitnah.
Dalam KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyelewengan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan, definisi korupsi dari World Bank pada tahun 2000 adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Umumkan 620 Penerima yang Belum Kembalikan Uang Negara
Jenis korupsi ada dua macamnya bila dilihat dari besaran uang dan asal atau kelas para pelakunya
Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara
1. Bureaucratic Corruption
Bureaucratic Corruption adalah korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya birokrat atau pegawai rendahan. Contoh korupsinya adalah menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat.
2. Political Corruption
Jenis korupsi adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegakan hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha atau pemerintahan.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi adalah tercatat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 jenis yang diklasifikasikan menjadi 7 jenis.
Contoh korupsi adalah menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai karena jabatannya, pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, menyuap hakim, advokat hingga pegawai negeri memeras.
Editor: Puti Aini Yasmin