Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Pengertian warga negara termasuk materi Pkn yang harus dipahami setiap siswa. Nah, apa yang dimaksud dengan warga negara, fungsi serta hak dan kewajibannya?
Berdasarkan KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban penuh dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Kemudian, dalam UU 1945 Pasal 26 dijelaskan bawah warga negara adalah warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Melansir buku 'Ilmu Kewarganegaraan' karya Titik Susiatik, fungsi warga negara dalam dimensi aktif adalah warga negara terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.
Menurut Djojodiguno, fungsi warga negara dalam dimensi pasif adalah semua warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum oleh negara.
Setelah mengetahui pengertian warga negara, pelajari juga hak warga negara adalah syarat objektif dalam semua organisasi negara demokrasi. Berikut contoh hak warga negara:
1. Memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Wajib ikut dalam pembelaan warga negara
4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
1. Dalam Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Dalam Pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Dalam Pasal 31 ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Nah, semoga penjelasan pengertian warga negara, fungsi, hak dan kewajibannya dapat dipahami ya!
Editor: Puti Aini Yasmin