Pengesahan RKUHP Ditunda, Pengamat: Pemerintah-DPR Jangan Sembarangan Buat UU
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai respons atas maraknya penolakan dari masyarakat. Menanggapi permintaan ini DPR mempertimbangkan untuk menyetujui.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, protes yang terus bermunculan belakangan ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat atas sikap pemerintah dan DPR yang dinilai sewenang-wenang dalam membuat undang-undang (UU). Jika protes yang muncul tidak direspons dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan semakin menjadi.
"Pertama, masyarakat sudah kecewa dengan RUU KPK menjadi undang-undang. Sebelumnya juga kecewa atas pengesahan RUU MD3 yang hanya menguntungkan DPR. Akumuasi itu jangan sampai ditambah lagi dengan pengesahan UU KUHP itu," ujar Ujang, Sabtu (21/9/2019).
Ujang berpandangan, sikap Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sebagai sikap yang tepat. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan mendelegitimasi terkait kepercayaan terhadap pemerintah.
Ujang juga menyorot pasal penghinaan Presiden, di mana pasal ini sudah pernah diujikan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ternyata pemerintah dan DPR tidak melihat hal ini.
"Tapi pemerintah dan DPR grusa-grusu dengan memaksakan ingin membentengi diri agar ke depan masyarakat tidak keras mengkritik terhadap dirinya. Ini kan berbahaya karena pasal karet yang menjadi kritikan masyarakat, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Karena itu, menurut Ujang, sebaiknya pengesahan RUU KUHP yang rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (24/9/2019) dibatakan. Bahkan bila perlu Jokowi membatalkan pasal tersebut.
Menurut dia, undang-undang merupakan produk yang seharusnya dihasilkan dengan kualitas tinggi. Namun ketika segala sesuatunya dilakukan tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, maka kemungkinan besar akan terjadi deal-deal politik.
Ujang mengingatkan jangan sampai karena sembarangan dalam membuat dan mengesahkan produk undang-undang, hal ini justru menjadi tidak baik bagi sejarah parlemen perioden 2014-2019.
"Jangan sampai mereka dicatat dalam sejarah sebagai parlemen yang suul khatimah (akhir perjalanan yang buruk). Ini kan menjadi tidak baik. Di akhir masa tugas membuat kebijakan yang tidak baik," kata dia.
Editor: Zen Teguh