Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Senin, 08 September 2025 - 11:56:00 WIB
Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun, sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini, Senin (8/9/2025).

Penggugat ijazah SMA Gibran, Subhan menjelaskan mengapa menggugat persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

"Nah itu kalau kita sandingkan dengan undang-undang itu gak ketemu. Terus ada yang bilang, itu kan sederajat. Ada kata-kata sederajat itu. Karena pasal itu gak mungkin disebut semua SMA alias STM, mah yang dimaksud sederajat itu sekolah STM atau bahkan mungkin paket C, setara itu sederajat, di Indonesia loh," ucap Subhan.

"Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia. Coba teman-teman ayo kita yang jeli," tuturnya.

Selain berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim, dia juga meminta Gibran membayar kerugian kepadanya dan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Tapi untuk yang immaterial, kenapa saya minta Rp125 triliun, itu makanya saya minta untuk disetorkan kepada negara saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut