Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Diprediksi Jadi Titik Terpadat Mudik 2026, 6 Juta Penumpang Lewat Merak
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:32:00 WIB
Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran
Arus mudik di Tol Cipali. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran pada 13-29 Maret 2026. Pembatasan ini bertujuan meningkatkan aspek keselamatan berkendara. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah. Hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," ujar Dudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).

Dia menjelaskan alasan pemerintah membatasi angkutan barang selama 16 hari berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder. 

Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional. Pada tahun yang sama, truk overdimension and overloading (ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. 

Dudy menyebut kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut