Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran pada 13-29 Maret 2026. Pembatasan ini bertujuan meningkatkan aspek keselamatan berkendara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah. Hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," ujar Dudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Dia menjelaskan alasan pemerintah membatasi angkutan barang selama 16 hari berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026
Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional. Pada tahun yang sama, truk overdimension and overloading (ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Dudy menyebut kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Catat Syaratnya!
"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," jelasnya.
Jelang Mudik Lebaran, Periksa Kondisi Ban hingga Tekanan Angin
Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.
"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," kata dia.
Mudik Lebaran, Lebih Cocok Mana Pakai Mobil Hybrid SHS atau EV?
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Dia mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026. Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
Editor: Rizky Agustian