Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 
Advertisement . Scroll to see content

Pengurus PBNU Rangkap Jabatan di PWNU, Gus Yahya Beri Waktu 6 Bulan untuk Transisi

Minggu, 13 Maret 2022 - 18:26:00 WIB
Pengurus PBNU Rangkap Jabatan di PWNU, Gus Yahya Beri Waktu 6 Bulan untuk Transisi
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Foto MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf meminta seluruh pengurus harian PBNU yang masih rangkap jabatan di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk tidak rangkap jabatan. Gus Yahya memberi mereka waktu 6 bulan untuk melakukan transisi secara kelembagaan dan keorganisasian.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat PBNU bernomor 219/C.I.34/03/2022 tentang Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.

"Seluruh pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang masih merangkap jabatan sebagai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama diberikan waktu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 9 Maret 2022 untuk menyiapkan transisi secara kelembagaan dan keorganisasian,” dikutip dari keterangan resmi NU, Minggu (13/3/2022)

"Selama rentang waktu tersebut, masing-masing personel yang merangkap jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama berada dalam kondisi status quo,” bunyi poin satu dalam surat tersebut.

Gus Yahya mengakui beberapa pengurus di jajaran PBNU 2022-2027 memang banyak diambil dari berbagai daerah atau cabang. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan pekerjaan hingga menjangkau ke level cabang.

“Saya minta waktu 6 bulan untuk kita persiapkan semuanya, sehingga PWNU menjadi stabil dan mempertahankan konsolidasi di dalam sistem jaringan bersama PBNU ini,” ucap Gus Yahya.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan keputusan ini hanya khusus ditujukan kepada jajaran PBNU yang rangkap jabatan di PWNU. Bukan pada rangkap jabatan lain seperti misalnya kepala daerah.

“Itu hanya untuk ketua wilayah yang merangkap Ketua PBNU,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut