Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan BPOM terkait Bio Nuswa Diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:29:00 WIB
Penjelasan BPOM terkait Bio Nuswa Diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19
Ilustrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal Bio Nuswa yang dapat menyembuhkan pasien virus corona (Covid-19). Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

Pernyataan itu disampaikan BPOM terkait maraknya isu di media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

"Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Kamis (6/8/2020).

Dia menuturkan, sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi Bio Nuswa. Para pelaku usaha termasuk produsen diminta agar selalu menaati Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya," ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Misalnya, jangan cepat mempercayai pernyataan seseorang mengenai obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

"Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut